Kamis, 24 Februari 2011

Ujian Kesetaraan SMU (Paket C), SMP (Paket B), SD (Paket A)

APA ITU KEJAR PAKET ?


Kelompok Belajar
Kejar atau Kelompok Belajar adalah pendidikan masyarakat formal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah.

Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Ujian Kesetaraan

Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya.

Kontroversi

Kejar Paket C sempat menjadi populer karena para peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) tingkat SMU dan MA yang tidak lulus dapat mencoba lagi dengan menggunakan jalur ini.

Ijazah hasil Ujian Persamaan Ujian Kesetaraan Ujian Paket C dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke PTN - PTS, ke Akademi dan ke Universitas Negeri maupun Swasta, ke Universitas di Luar Negeri. Penyesuaian Golongan PNS, TNI, POLRI, dll.
Dan telah terbukti / terpercaya oleh instansi Pemerintah dan Swasta !!!

 

BEBERAPA LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KESETARAAN


  • UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • HADITS RASULULLAAH SAW
  • PERATURAN PEMERINTAH
    • No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
    • No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
    • No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
    • No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
  • KEPUTUSAN MENTRI
    • Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
    • Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
    • Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.
  • DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)

INFORMASI PERSYARATAN & PELAKSAAN


A. PERSYARATAN

  1. BEBAS USIA.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Negara.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran (Rangkap 2). *Khusus Paket A sudah dapat membaca, menulis & berhitung.
  4. Menyerahkan pas foto ukuran:
·         2 x 3 = 4 lembar berwarna (baju putih + dasi, layer belakang biru)
·         3 x 4 = 6 lembar berwarna (baju putih + dasi, layer belakang biru)
·         3 x 4 = 6 lembar hitam putih (baju putih + dasi)
  1. Menyerahkan Fotocopy Ijazah SD/SMP dan NEM = 5 lembar (jika ada yang telah dilegalisir sekolah).
  2. Foto kopi akta kelahiran

    Catatan: Selain berasal dari sekolah di selurih daerah Indonesia, IJASAH boleh berasal dari sekolah di luar negeri.

B. PERIODE PENDAFTARAN 

1.  Pendaftaran bulan September s/d Februari akan mengikuti ujian bulan Mei/Juni (Ujian Gelombang I).
2.  Pendaftaran bulan Maret s/d Agustus akan mengikuti Ujian bulan Nopember (Ujian Gelombang II)

C. UJIAN

  • Pakaian ujian: baju putih, celana/rok hitam & sepatu bebas.
  • Membawa pensil 2B (komputer) & perlengkapan tulis menulis lainnya.
  • Waktu ujian dari pukul 12.30 wib s/d 17.30 wib ( Paket A/SD 3 hari, Paket B/SMP 3 hari, Paket C/SMA 4 hari)
  • Waktu ujian akan di-umumkan 2 minggu sebelum pelaksanaan ujian (sebelumnya akan diberikan Kartu Tanda Ujian)

HUBUNGI KAMI

 

Penyelenggara Ujian Nasional Paket A (SD), Paket B (SMP), Paket C (SMA) - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nusantara Jaya
Jl. Swadaya No.15, Rt.06/04, Ciganjur, Jakarta Selatan
Phone (021) 98 477 372 
Mobile. 082 124 171 007
Email. uperpaket@gmail.com
Website. http://ujianpersamaan.co.cc


Contoh Ijasah & Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional


PAKET  B [SMP]
  

PAKET  C [SMU]